3 Penyebar Video 'Ariel' ke Jakarta
Kepolisian akan membawa tiga mahasiswa asal Bandung yang diduga menyebarkan tiga video asusila ke Jakarta. Namun, ketiganya, yakni Dicky Permana, Rudi Febriyanto, dan Angga Eka Hanizar, akan dibawa setelah penyidik mendapat izin penangkapan serta penahanan dari pengadilan."Informasi hari ini (dibawa ke Jakarta), tapi masih menunggu izin pengadilan," ucap Kepala Bidang Penerangan Umum Mabes Polri Kombes Marwoto Soeto di Mabes Polri, Selasa (27/7/2010).
Marwoto mengatakan, ketiganya akan diperiksa penyidik untuk mengetahui penyebaran video itu. Kemungkinan, ketiganya akan dikonfrontasi. "Kami cari tahu siapa yang pertama dapat dan siapa yang menyebarluaskan. Kami harus tahu, jangan sampai dari enam orang ini nanti tunjuk-tunjukan. Jadi, mesti ketemu," kata dia.
Seperti diberitakan, penyidik telah menetapkan status tersangka kepada tiga orang lain yang diduga menyebarkan video asusila. Ketiganya adalah Reza Rizaldy alias Rejoy, Bekti, dan Iyus Indrawan. Ketiganya sudah ditahan setelah penyidik mendapat izin dari pengadilan.
Para tersangka penyebar video dikenakan Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi atau Pasal 45 jo 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE atau Pasal 282 KUHP tentang Asusila.
Tersangka lain, yakni Nazril Irham alias Ariel "Peterpan", dikenakan Pasal 29, Pasal 35 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi atau Pasal 282 KUHP. Dua tersangka lain, yakni Cut Tari Aminah Anasya Binti Joeransyah M dan Luna Maya Sugeng, dikenakan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi atau Pasal 282 KUHP jo Pasal 55 KUHP. Sumber- Kompas.com
www.focus-global.tk
0 Leave Your Comment :
Post a Comment
Thanks you for your visit please leave your Comment