Nenek 60 Tahun di Tenggarong Jualan Sabu
Nenek 60 Tahun di Tenggarong Jualan SabuLaporan Wartawan Tribunkaltim.co.id, Basir Daud
TRIBUNNEWS.COM, TENGGARONG - Seorang nenek berusia 60 tahun, sebut saja Sam, warga Desa Muara Pantuan Kecamatan Anggana Kukar diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres atas kepemilikan sabu-sabu (SS) sebanyak 14 paket.
"Kami mengamankan yang bersangkutan bersama dua orang lainnya pada, Jumat (4/6/2010) lalu di rumahnya di Desa Muara Pantuan," ujar Kasat Reskoba, Senin (7/6/2010). Ia menjelaskan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat tentang transaksi obat terlarang jenis SS di Desa Muara Pantuan.
Setelah mendapat laporan, Sat Narkoba Polres melakukan penelusuran yang akhirnya mengarah ke Sam yang sehari-hari berprofesi sebagai penjual ikan asin. Dari informasi Sam, Sat Narkoba menangkap Al dengan barang bukti 8 paket SS dan Ah dengan barang bukti 6 paket SS.
"Satu paket SS seberat 0,3 gram dijual" ujarnya. Dijelaskan, Sam mengaku menjual SS karena terhimpit ekonomi. Janda beranak satu itu mengaku penghasilan dari berdagang SS jauh lebih besar dibanding usaha pengeringan ikan.
Tiga tersangka dijerat pasal 114 Junto 112 UU No.35 Tahun 2009 tentang dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 10 tahun. (*)
TRIBUNNEWS.COM, TENGGARONG - Seorang nenek berusia 60 tahun, sebut saja Sam, warga Desa Muara Pantuan Kecamatan Anggana Kukar diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres atas kepemilikan sabu-sabu (SS) sebanyak 14 paket.
"Kami mengamankan yang bersangkutan bersama dua orang lainnya pada, Jumat (4/6/2010) lalu di rumahnya di Desa Muara Pantuan," ujar Kasat Reskoba, Senin (7/6/2010). Ia menjelaskan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat tentang transaksi obat terlarang jenis SS di Desa Muara Pantuan.
Setelah mendapat laporan, Sat Narkoba Polres melakukan penelusuran yang akhirnya mengarah ke Sam yang sehari-hari berprofesi sebagai penjual ikan asin. Dari informasi Sam, Sat Narkoba menangkap Al dengan barang bukti 8 paket SS dan Ah dengan barang bukti 6 paket SS.
"Satu paket SS seberat 0,3 gram dijual" ujarnya. Dijelaskan, Sam mengaku menjual SS karena terhimpit ekonomi. Janda beranak satu itu mengaku penghasilan dari berdagang SS jauh lebih besar dibanding usaha pengeringan ikan.
Tiga tersangka dijerat pasal 114 Junto 112 UU No.35 Tahun 2009 tentang dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 10 tahun. (*)
Editor : Harismanto
Source : Tribun Kaltim
***********Semua artikel, gambar, video, dan berita yang ditampilkan di blog ini adalah milik masing-masing pemilik. Kami tidak memegang hak cipta. semua artikel ini telah dikumpulkan dari berbagai sumber publik termasuk website yang berbeda, mengingat berada dalam domain publik. Jika ada seorang yang keberatan untuk menampilkan gambar apapun dan berita, mohon kirimkan email anda ke focusglobal@brew-master.com kami akan segera menghapusnya,dari blog ini.Terimaksih********
0 Leave Your Comment :
Post a Comment
Thanks you for your visit please leave your Comment