Breaking News
Loading...
Loading...
Jun 23, 2010

3.207 Anak di Banjarmasin Tanpa Ayah

Walah...3.207 Anak di Banjarmasin Tanpa Ayah

Selama kurun waktu tiga tahun sejak 2008 hingga saat ini, sebanyak 3.207 anak di wilayah kota Banjarmasin hanya berstatus sebagai anak ibu. Karena dalam akta kelahiran anak tersebut tidak mencantumkan nama ayah.


Diduga, ribuan anak "tanpa ayah" yang ada di kota seribu sungai ini merupakan hasil nikah siri. Sehingga saat pengajuan pembuatan akta kelahiran, orangtuanya tidak bisa menunjukkan akta pernikahan sebagai persyaratan utama pembuatan dokumen tersebut.

"Kami menduga itu anak nikah siri. Karena orangtuanya saat disuruh menunjukkan buku nikah tidak bisa. Padahal itu syarat untuk membuat akta kelahiran anak," kata Kepala dinas pendudukan dan catatan sipil (Disdukcapil) kota Banjarmasin, Rachmah Noorlias.

Karena nikah siri tersebut dilakukan di depan penghulu saja. Sehingga sah melakukan hubungan secara agama. Namun, hubungan tersebut belum diakui scara hukum negara, yang ditandai dengan bukti buku akta nikah tersebut.

"Terpaksa nama ayah tidak dicantumkan, karena tidak ada akta pernikahannya. Kalau hilang atau terbakar, masih ada registrasinya di buku. Dalam ilmu kependudukan itu namanya anak ibu," terangnya.
Berdasarkan catatan Disdukcapil kota Banjarmasin, anak ibu tersebut selama kurun waktu 3 tahun trendnya mengalami peningkatan yang cukup besar.

Dalam waktu tahun 2008, Disdukcapil telah mengeluarkan akta anak ibu sebanyak 203 lembar. Kemudian tahun 2009 mengalami peningkatan sebanyak 953 lembar dan tahun 2010 ini mencapai 2.051 lembar.

"Sehingga jika dijumlah mencapai 3 ribu lembar lebih akta kelahiran anak ibu yang sudah dibuat," tegasnya.

Akta kelahiran tersebut sangat penting. Selain menjelaskan nama anak yang bersangkutan berikut tempat tanggal lahir, juga menyebutkan nama kedua orangtua dan kewarganegaraan.

Karena akta tersebut, menjadi dokumen sah yang menjelaskan jika anak tersebut mrupakan keturunan dari orangtua yang sah dan berhak mendapatkan segala sesuai secara hukum.

Hal itu diakui salah satu warga Kuin Banjarmasin Utara. Dia yang memiliki dua istri itu, mengaku sampai saat ini anak dari hasil pernikahan yang kedua tersebut selain sulit untuk mendapatan akta juga tidak mencamtumkan nama dirinya.

"Sampai anak saya masuk SMA, akta kelahirannya tidak menyebut nama saya," tukas pria yang enggan namanya dikorankan.

Selain tidak mencantumkan nama dirinya dalam akta kelahiran sang buah hati, dirinya juga susah untuk mendapatkan kartu keluarga. Karena petugas Disdukcapil tidak mau menerbitkan kartu keluarga dengan alasan dobel identitas.

"Sama dengan kartu keluarga juga tidak mencantumkan nama saya sebagai kepala keluarga. Alasanya dobel, karena saya sudah tercatat di kelurahan lain," tandasnya.


Editor : anita_k_wardhani
Source : Banjarmasin Post




IMPORTANT NOTICE: Semua artikel, gambar, video, dan berita yang ditampilkan di blog ini adalah milik masing-masing pemilik. Kami tidak memegang hak cipta. semua artikel ini telah dikumpulkan dari berbagai sumber publik termasuk website yang berbeda, mengingat berada dalam domain publik. Jika ada seorang yang keberatan untuk menampilkan gambar apapun dan berita, mohon kirimkan email anda ke focusglobal@brew-master.com kami akan segera menghapusnya,dari blog ini tetatapi bila Teman Teman ingin membantu Agar blog ini lebih bagus lagi dan menjadi websites yang bagus dan untuk menjadi salah satu media informasi bisa bantu di sini
Salam Crew Kumpulan Berita Terbaru

0 Leave Your Comment :

Post a Comment

Thanks you for your visit please leave your Comment

Back To Top