Breaking News
Loading...
Loading...
Jan 21, 2015

Ratu Ekstasi Nunukan Mengamuk Divonis 14 Tahun Sampai Lempar Sandal

Ratu Ekstasi Nunukan Mengamuk Divonis 14 Tahun Sampai Lempar Sandal
Selendang putih menutup wajah Normayanti selama persidangan. Perempuan yang dijuluki ratu ekstasi dengan kepemilikan 1.910 butir itu sesekali memperbaiki letak selendang agar lebih menutupi wajahnya.

Ia kesal karena selama persidangan menjadi tontotan. Normayanti tak ingin wajahnya terbuka untuk diambil gambarnya oleh wartawan. Lantaran tak punya sudut bagus untuk diambil gambarnya, wartawan memilij menunggu sidang berakhir.

Mereka berbondong-bondong menguntit Normayanti yang digelandang petugas kembali ke sel tahanan sementara Pengadilan Negeri Nunukan, Kalimantan Utara, untuk mengambil fotonya.
Sidang berakhir pukul 12.15 Wita. Semua wartawan yang menunggu Normayanti di pintu keluar sebelah barat ruang sidang, siap membidiknya dengan kamera. Saat wartawan sedang memfoto, tiba-tiba Normayanti berteriak.

"Tidak adakah kerjamu. Kenapa kau foto-foto aku? Kamu orang suka foto mukaku, kulempar sandal kau. Gara-gara kalian aku jadi begini," ancam Normayanti kepada wartawan yang memotret sambil melayangkan sandalnya.

Beberapa wartawan yang meliput malah lari menyelamatkan diri, tetapi sebagian menimpali makian Normayanti sambil berkacak pinggang di pintu keluar saat akan digiring ke sel.
"Eee, kau yang merusak masyarakat kenapa salahkan kami? Kerja kami memang mengambil foto," ujar salah seorang wartawan lokal membalas gertakan Normayanti.

Sahutan wartawan yang sambil memotret malah membuat tensi kemarahan Normayanti meninggi. Sambil berjalan ke ruangan sel yang berada di sebelah barat gedung persidangan, Normayanti masih berteriak-teriak.dikutip via tribunnews.com

Lemparkan sandal
Setelah memasukkan terdakwa ke sel, tiga petugas pengadilan ngacir karena dilempari sandal oleh Normayanti. Kabarnya, sandal yang dilempar ke petugas pengadilan menghilang.
Normayanti merupakan tersangka penyelundupan 1.910 butir ekstasi dari Malaysia ke Balikpapan, Kalimantan Timur. Polisi berhasil menangkap "ratu ekstasi" Nunukan tersebut.

Dalam putusannya, hakim ketua Yusriansyah, didampingi Nurachmat dan Hario Purwo Hantoro, menjatuhkan hukuman 14 tahun penjara kepada Normayanti. Ia juga dikenakan denda Rp 1 miliar subsider kurunangan enam bulan.
Back To Top