Breaking News
Loading...
Loading...
Jan 21, 2013

Lirik Lagu Porno Bisa Didenda Rp 10 Miliar

Lirik Lagu Porno Bisa Didenda Rp 10 Miliar
Enam lirik lagu dianggap porno oleh Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Timur. KPID mengancam akan menjatuhkan sanksi denda antara Rp 1 miliar-Rp 10 miliar. "Sesuai Undang-Undang No. 32 Pasal 36 Tahun 2002 tentang Penyiaran, lembaga penyiaran yang melanggar didenda antara Rp 1 sampai 10 miliar," kata Kepala Bidang Kelembagaan KPID Jawa Timur, Surya Aka Syahnagra, Ahad, 20 Januari 2013.

Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Jawa Timur mencekal enam lagu berirama dangdut koplo karena liriknya dianggap porno. Keenam lagu itu ialah Kebelet 1, Kebelet 2, Roti Kempit, Njaluk Dikeloni, Jhancuk dan Durian Pecah Tengah. Lirik keenam lagu yang dicekal tadi, kata Surya, tidak pantas bila didengar anak-anak karena mengandung unsur sensualitas.

Surya mencontohkan lirik lagu Kebelet yang dibawakan duet penyanyi Deviana dan Denny Sonata. Lirik berbau porno lainnya ditemukan juga pada lagu Njaluk Kelon yang dibawakan Ratna Antika dan Sodikin. "Meski tidak jorok, tapi bila dikaji secara pragmatis, kata-kata 'iku' dan 'perkututku' sudah mengarah pada sensualitas," kata Surya.

Tahun lalu KPID Jawa Timur juga mencekal enam lagu dengan alasan serupa. Keenam lagu tersebut ialah Iwak Peyek, Hamil Duluan, Lubang Buaya, Watu Cilik, Pengin Dibolongi dan Mobil Bergoyang sumber
Follow Our Twitters

0 Leave Your Comment :

Post a Comment

Thanks you for your visit please leave your Comment

Back To Top