Cerita ABG Ini Dicabuli Pacar Ibunya Sendiri
Cerita-Cerita Panas ABG Dewasa- Misran (45) dicokok polisi. Warga Jl.Inpres, Kepala Tujuh, Kotabumi Selatan ini ditangkap dengan sangkaan mencabuli dan melarikan anak di bawah umur. Ironisnya, tersangka ternyata tega melakukan semua itu karena cemburu dengan ibu korban. Gilanya, antara dia dan ibunya juga pernah bersetubuh.
Dari yang terungkap di kantor polisi, Misran sedikitnya sudah 6 kali menyetubuhi Keni (nama samaran). Untuk menarik simpati ABG berusia 14 tahun itu, Misran melakukan berbagai upaya termasuk mengiming-iming akan memberi HP dan uang.
Usahanya berhasil. Keni berhasil dibujuk dan dirayu. Bahkan hingga membawanya ke tempat tidur. Tak lepas sampai di situ, Keni juga di bawa kabur. Yang melaporkan kasus ini adalah Parti (30), ibu korban, warga Sumber Asri, Desa Sumber Arum,
Kotabumi. Dia melapor ke Reskrim Polres Lampung Utara, Jumat (25/5), ketika anaknya tak pulang selama berhari-hari.
Polisi di bawah pimpinan Kaur Ops, Iptu Nur Barlian berhasil menangkap pelaku dikediamannya, Senin (11/6), sekitar pukul 08.00 WIB. ”Saat kami gerebek, keduanya masih dalam keadaan bugil (tanpa pakaian),” kata Barlian.
Barang bukti yang diamankan yakni 1 buah celana pendek, 1 celana dalam milik Keni berwarna hitam, serta Pil KB 2, 5 papan yang berisi 60 tablet.
Sementara, berdasarkan pengakuan Keni, dia sudah diintimi sebanyak 6 kali. Kejadian 1,2, 3 di rumah tersangka, pada saat kondisi rumah sepi. Yakni sewaktu kedua anaknya Drajat (15) dan Yongki (10) pergi sekolah. Isterinya sendiri pergi jauh menjadi TKW.
Yang ironisnya, korban mengaku melakukan hal tersebut karena dendam. Dia seringkali memergoki ibunya berbuat mesum dengan orang lain. Padahal, sang bapak sedang menjalani masa hukuman di LP Kotabumi.
”Mulanya kami saling cium pipi, pijat sana sini, saling buka baju lalu melakukan hubungan suami isteri,” tuturnya.
Sedangkan pengakuan tersangka, semuanya bermula dari rasa cemburu. Sebelumnya, dia pernah berhubungan intim dengan ibu korban. ”Yang jelas kejadian ini kami lakukan suka sama suka, tidak pernah ada pemaksaan,” ujarnya.
Hingga kemarin, polisi menjerat tersangka dengan pasal 287 ayat 1 juncto pasal 290 KUHP mengenai persetubuhan dengan anak di bawah umur serta pasal 82 UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. see sumber : radarkotabumi ,Kutipan
Dari yang terungkap di kantor polisi, Misran sedikitnya sudah 6 kali menyetubuhi Keni (nama samaran). Untuk menarik simpati ABG berusia 14 tahun itu, Misran melakukan berbagai upaya termasuk mengiming-iming akan memberi HP dan uang.
Usahanya berhasil. Keni berhasil dibujuk dan dirayu. Bahkan hingga membawanya ke tempat tidur. Tak lepas sampai di situ, Keni juga di bawa kabur. Yang melaporkan kasus ini adalah Parti (30), ibu korban, warga Sumber Asri, Desa Sumber Arum,
Kotabumi. Dia melapor ke Reskrim Polres Lampung Utara, Jumat (25/5), ketika anaknya tak pulang selama berhari-hari.
Polisi di bawah pimpinan Kaur Ops, Iptu Nur Barlian berhasil menangkap pelaku dikediamannya, Senin (11/6), sekitar pukul 08.00 WIB. ”Saat kami gerebek, keduanya masih dalam keadaan bugil (tanpa pakaian),” kata Barlian.
Barang bukti yang diamankan yakni 1 buah celana pendek, 1 celana dalam milik Keni berwarna hitam, serta Pil KB 2, 5 papan yang berisi 60 tablet.
Sementara, berdasarkan pengakuan Keni, dia sudah diintimi sebanyak 6 kali. Kejadian 1,2, 3 di rumah tersangka, pada saat kondisi rumah sepi. Yakni sewaktu kedua anaknya Drajat (15) dan Yongki (10) pergi sekolah. Isterinya sendiri pergi jauh menjadi TKW.
Yang ironisnya, korban mengaku melakukan hal tersebut karena dendam. Dia seringkali memergoki ibunya berbuat mesum dengan orang lain. Padahal, sang bapak sedang menjalani masa hukuman di LP Kotabumi.
”Mulanya kami saling cium pipi, pijat sana sini, saling buka baju lalu melakukan hubungan suami isteri,” tuturnya.
Sedangkan pengakuan tersangka, semuanya bermula dari rasa cemburu. Sebelumnya, dia pernah berhubungan intim dengan ibu korban. ”Yang jelas kejadian ini kami lakukan suka sama suka, tidak pernah ada pemaksaan,” ujarnya.
Hingga kemarin, polisi menjerat tersangka dengan pasal 287 ayat 1 juncto pasal 290 KUHP mengenai persetubuhan dengan anak di bawah umur serta pasal 82 UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. see sumber : radarkotabumi ,Kutipan
0 Leave Your Comment :
Post a Comment
Thanks you for your visit please leave your Comment