Breaking News
Loading...
Loading...
Oct 2, 2010

Ini 10 Kesepakatan Lengkap Dua Pihak di Tarakan

Polri merilis isi kesepakatan yang telah ditandatangani oleh kedua belah pihak yang terlibat pertikaian di kota Tarakan.

1. Forum Komunikasi Rumpun Tidung (FKRT) Kota Tarakan sebagai pihak ke satu
2. Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan (KKSS) Kota Tarakan sebagai pihak ke dua

Sehubungan dengan peristiwa kelabu tanggal 27-29 September 2010 yang merupakan tragedi yang menimpa masyarakat kota Tarakan Kaltim yang tentunya tidak diinginkan oleh semua pihak yang selama ini hidup damai dalam bingkai NKRI yang berdasarkan PANCASILA dan UUD 45 maka masing-masing pihak yang tersebut di atas menyatakan hal hal sebagai berikut.

Dengan disaksikan oleh Bapak Gubernur Kaltim, Bapak Ketua DPRD Kaltim, Bapak Pangdam VI Mulawarman, Bapak asisten operasi Kapolri, Bapak Wakapolda Kaltim, Bapak Kasdam VI Mulawarman, Walikota Tarakan, Bupati Bulungan, Bupati Tana Tidung, Bapak Wakil Bupati Malinau pada Rabu, 29 September 2010 menyepakati dan melaksanakan hal hal sebagai berikut:
.




1. Mengakhiri segala bentuk pertikaian dan membangun kerjasama yang harmonis demi kelanjutan pembangunan kota Tarakan khususnya dan Kaltim umumnya

2. Memahami bahwa apa yang telah terjadi adalah murni persoalan tindak pidana dan merupakan persoalan individu bukan persoalan kelompok / suku / agama

3. Menyerahkan penanganan persoalan tersebut kepada aparat yang berwajib sesuai ketentuan hukum yang berlaku

4. Bersepakat melaksanakan pembubaran konsentrasi massa yang berada di semua tempat sekaligus melarang atau mencegah membawa/menggunakan senjata tajam/senjata lainnya di tempat tempat umum sesuai perundangan yang berlaku.

5. Menghormati tradisi dan adat istiadat yang berlaku sebagai upaya meningkatkan dan mempererat tali silaturahmi dan persaudaraan sebagai warga kota Tarakan sesuai dengan kata pepatah DI MANA BUMI DIPIJAK DI SITU LANGIT DIJUNJUNG.

6. Masyarakat yang berasal dari luar kota Tarakan dari kedua belah pihak yang berniat membantu penyeleseian perselisihan agar segera kembali ke daerah masing-masing selambat-lambatnya 1x24 jam

7. Semua pengungsi di semua lokasi akan dipulangkan ke rumah masing-masing difasilitasi oleh pemerintah kota Tarakan dan Aparat

8. Diharapkan pemerintah kota Tarakan dan pemerintah provinsi Kaltim membantu kerugian kerugian mateiil dan immateriil yang dialami semua korban dari kedua belah pihak

9. Apabila setelah pernyataan kesepakatan damai dari kedua belah pihak dilanggar, maka aparat yang berwenang akan mengambil tindakan tegas sesuai perundang-undangan yang berlaku.

10. Mensosialisasikan hasil pernyataan kesepakatan damai ini kepada seluruh masyarakat kota Tarakan terutama warga kedua belah pihak

Kesepakatan ini berlaku sejak ditandatangani oleh semua pihak pada hari Rabu tanggal 29 September 2010 pukul 18.30 WITA.

TARAKAN, 29 September 2010

Pihak Pertama Pihak Kedua

Forum Komunikasi Rumpun Tidung (SABIRIN SANYONG, MSi)
Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan (KKSS) Kota Tarakan (Ir. YANCONG)

DISAKSIKAN OLEH:

1. H. AWANG FAROEK ISHAK (GUBERNUR KALTIM) .....TTD
2. LUTHER KOMBONG (DPD RI) .....TTD
3. H.M. MUKMIN FAISYAL, HP (KETUA DPRD KALTIM).....TTD
4. MAYJEN TNI TAN ASPAN (PANGDAM VIMLW) .....TTD
5. IRJENPOL SOENARKO (AS OP KAPOLRI) .....TTD

0 Leave Your Comment :

Post a Comment

Thanks you for your visit please leave your Comment

Back To Top