Syech Puji Sidang Didampingi 2 Istri
Keterangan dua saksi korban dan saksi pelapor dalam kasus pelanggaran UU Perlindungan Anak dengan terdakwa Pujiono Cahyo Widianto atau lebih dikenal dengan Syekh Puji didengar pada sidang di PN Kabupaten Semarang, Rabu (7/7/2010) kemarin.Pujiono yang datang dengan mobil Honda New CRV terlihat didampingi tim pengacara dan kedua isterinya, yakni Umi Hani, istri pertama dan Lutfiana Ulfa, istri kedua. Umi Hani dan Lutfiana Ulfa menjadi saksi korban dalam kasus itu.
“Kasus ini juga sebagai bentuk pembelajaran kepada masyarakat dalam penegakan UU tentang perlindungan anak,”
Legiyanto Toha
Hakim ketua Hari Mulyanto sempat menghentikan sidang selama satu jam untuk memberi kesempatan terdakwa menunaikan salat.
Ditemui saat istirahat, salah seorang jaksa penuntut umum (JPU), Suningsih, menolak memberikan keterangan soal materi persidangan. “Mohon maaf kami tidak bisa memberikan keterangan mengenai materi persidangan,” katanya didampingi jaksa Nunuk Dwi Astuti.
Ia mengatakan, pasal yang didakwakan kepada Pujiono tidak berubah, yakni Pasal 81 Ayat 2 dan Pasal 88 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Saksi pelapor dalam kasus ini, Legiyanto Toha, berharap proses persidangan dapat berjalan dalam waktu yang tidak terlalu lama dan terdakwa dijatuhi vonis yang sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Kasus ini juga sebagai bentuk pembelajaran kepada masyarakat dalam penegakan UU tentang perlindungan anak,” ujar mantan ketua lembaga swadaya masyarakat (LSM) Kompak tersebut.
Seperti diberitakan sebelumnya, sidang lanjutan dengan terdakwa Syekh Puji yang sempat dihentikan selama beberapa waktu kembali digelar setelah Mahkamah Agung menolak pengajuan kasasi putusan sela kasus pelanggaran UU Perlindungan Anak tersebut.
Meskipun sidang lanjutan digelar sejak Rabu (30/6/2010) di PN Kabupaten Semarang, namun terdakwa Syekh Puji tidak dikenai penahanan pengadilan setempat. (surya)
http://www.tribunnews.com/2010/07/09/syech-puji-sidang-didampingi-2-istri
Salam Sonia
0 Leave Your Comment :
Post a Comment
Thanks you for your visit please leave your Comment