Breaking News
Loading...
Loading...
Jul 11, 2010

Ketua DPRD Terancam 20 Tahun Penjara

Ketua DPRD Hulu Sungai Tengah (HST), Kalsel, Faqih Jarjani diancam hukuman 20 tahun penjara terkait dugaan korupsi perjalanan dinas DPRD HST periode 2001-2003 yang merugikan keuangan negara sebilai Rp 2 miliar.


Ancaman tersebut sesuai dengan tuntutan yang akan diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Barabai setelah melimpahkan berkas ke Pengadilan Negeri (PN) Barabai.

Kepala Kajari Barabai Hutama Wisnu melalui Kasi Intelejen M Ihsan Husni menyatakan Faqih dijerat pasal 2 jo pasal 18 undang-undang no 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. "Untuk pasal ini ancaman hukumanya minimalnya empat tahun dan maksimal 20 tahun," ujarnya.

Selain itu tambah Ihsan perbuatan terdakwa juga diancam pidana Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31/ 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). "Untuk subsidernya kita kenakan pasal 3 sementara yang primernya pasal 2," kata Ihsan.

Ancaman itu juga berlaku bagi delapan terdakwa lain DRS. Ahmad Yarni, Kaspul Anwar, Karie, Juhrani, Abdul Chair, M. Nasruddin, Soebli Ranajaya, Mawardi Tarmum dan Syahri Safrin yang masuk dalam panitia anggaran (panggar) DPRD periode 1999-2004. "Semua terdakwa ancaman dan pasalnya sama," tambahnya.

Sebelumnya Faqih Jarjani berkomentar banyak mengenai persoalan hukum yang melilitnya. "Kita lihat poses hukumnya saja," ujarnya.
Editor : prawiramaulana
Source : Banjarmasin Post
Sumber http://www.tribunnews.com/2010/07/11/ketua-dprd-terancam-20-tahun-penjara

Salam Sonia

0 Leave Your Comment :

Post a Comment

Thanks you for your visit please leave your Comment

Back To Top