May 9, 2025
Breaking News
Loading...
Loading...
Jul 27, 2010

Inilah Dua Janda Pahlawan Hadapi Vonis

Sidang sengketa rumah dinas antara dua janda pahlawan Roesmini dan Soetarti dengan Perum Pegadaian memasuki babak akhir. Roesmini dan Soetarti akan menghadapi vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (27/7/2010) pagi.


Sambodo Agung, putra dari Soetarti, mengatakan, keduanya siap mendengarkan putusan hakim dalam sidang yang dimulai pukul 10.00 ini. "Ya, kami semua siap apa pun hasilnya. Kondisi ibu juga alhamdulillah sehat dan tidak tertekan," kata Agung saat dihubungi Kompas.com, Selasa.

Agung mengatakan, pihaknya masih berharap ada keadilan dalam putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dia menegaskan, Roesmini dan Soetarti tidak bersalah dalam kasus sengketa rumah dinas ini. "Intinya, kami berharap ibu dibebaskan dari segala tuduhan," katanya tegas.

Seperti diketahui, Roesmini dan Soetarti merupakan dua janda pahlawan yang didakwa telah menyerobot rumah dinas sehingga didakwa melanggar Pasal 167 Ayat (1) dan Pasal 12 Ayat (1) jo Pasal 36 Ayat (4) UU Nomor 4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan Permukiman.
Dengan pasal tersebut, jaksa penuntut umum Ibnu Suud menuntut keduanya dengan hukuman dua bulan penjara dengan masa percobaan empat bulan.

Menanggapi tuntutan tersebut, Ki Agus Ahmad, selaku kuasa hukum Soetarti dan Roesmini, tetap berkeberatan. Menurutnya, meski hanya dituntut satu hari sekalipun, Roesmini dan Soetarti tetap akan dianggap bersalah dan tidak berhak menempati rumah tersebut.
Sumber-Kompas.com


www.focus-global.tk

0 Leave Your Comment :

Post a Comment

Thanks you for your visit please leave your Comment

Back To Top