Breaking News
Loading...
Loading...
Jul 23, 2010

HEBOOH...!!! KD-Raul Ciuman Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

JAKARTA - Pengacara Moh Yaser Arafat mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polda Metro Jaya. Mereka melaporkan kasus ciuman Krisdayanti (KD) dan Raul Lemos pada 21 Juli 2010 di Kawasan Radio Dalam, Jakarta Selatan.


"Kita serahkan ke kepolisian itu sudah jelas ada dugaan pidanan kesusilaan mempertotonkan adegan ciuman, kita sebagai bangsa timur tidak demikian, perlu etika dan moral kesopanan tidak perlu dipertontonkan seperti itu," ujar Moh Yaser Arafat dari kantor perwakilan Farhat Abbas di depan SPK Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (23/07/2010).
"Kita serahkan ke kepolisian itu sudah jelas ada dugaan pidanan kesusilaan mempertotonkan adegan ciuman, kita sebagai bangsa timur tidak demikian, perlu etika dan moral kesopanan tidak perlu dipertontonkan seperti itu,"
Moh Yaser Arafat,pengacara
Laporan bernomor TBL/2536/VII/2010/PMJ/ditreskrim um disebutkan Krisdayanti dan Raul Lemos yang diduga melakukan tindak pidana kesusilaan. Pasal yang dikenai ialah pasal 281 jucto 28 KUHP jucto pasal 1 ayat 2 juncto pasal 32 UU no 4 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman 2 tahun penjara.

Ketika ditanyakan apakah pihaknya telah bertemu KD-Raul? "Tidak ada komunikasi, seharusnya sebagai publik figure jangan mempertontonkan hal-hal seperti itu," jawab Yaser

Yaser juga membantah bahwa pelaporan ini digunakan untuk mengancam Krisdayanti-Raul Lemos, dirinya hanya ingin agar artis itu mengerti apa yang telah diperbuatnya.
Penulis : ferdinand_ws
Editor : johnson_simanjuntak
Sumber-Tribunnews.com

www.focus-global.tk

0 Leave Your Comment :

Post a Comment

Thanks you for your visit please leave your Comment

Back To Top