April 21, 2025
Breaking News
Loading...
Loading...
Jul 29, 2010

Hari Ini Putri Munawaroh Divonis

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Kamis (29/7/2010), akan memvonis terdakwa Putri Munawaroh terkait perkara tindak pidana teroris. Istri Susilo alias Adib itu didakwa menyembunyikan gembong teroris, Noordin M Top, di rumah kontrakannya di Mojongso, Solo, Jawa Tengah.


"Hari ini vonis. Jamnya belum tahu tergantung pengadilan," ucap jaksa penuntut umum (JPU) Totok Bambang saat dihubungi Kompas.com, Kamis.

Sebelumnya, JPU telah menuntut Putri delapan tahun penjara. JPU menilai Putri terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana terorisme, yakni turut serta dengan sengaja memberi bantuan kepada pelaku terorisme. Dia dikenai pasal 9 Jo pasal 15 UU Nomor 15 tahun 2003 tentang Terorisme.

Noordin bersama teroris lain, yakni Bagus Budi Pranoto alias Urwah dan Ario Sudarsono alias Aji, bersembunyi di kontrakan itu selama dua bulan pasca peledakan dua Hotel Ritz-Carlton dan JW Marriot. Akhirnya, Tim Densus 88 Anti-Teror menggerebek rumah itu pada 17 September 2009 . Saat itu, suaminya tewas tertembak.

Saat membacakan tuntutan, JPU menilai hal yang memberatkan terdakwa, yakni perbuatannya meresahkan masyarakat dan bertentangan dengan program pemerintah yang sedang gencar memberantas terorisme. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa berlaku sopan dan kooperatif. Selain itu, terdakwa masih muda dan punya tanggungan anak yang masih balita.
Sumber Kompas.com
ShareThis

0 Leave Your Comment :

Post a Comment

Thanks you for your visit please leave your Comment

Back To Top