Divonis Memperkosa karena Mengaku Yahudi
Seorang pria Palestina dihukum karena perkosaan setelah berhubungan seks ata dasar suka sama suka dengan perempuan Israel yang percaya bahwa dia seorang Yahudi karena pria itu memperkenalkan dirinya sebagai "Daniel".Sebuah pengadilan di Yerusalem telah membuat sejarah dalam hukum internasional dengan memenjarakan Sabbar Kashur, seorang kurir berusia 30 tahun dari Yerusalem Timur, selama 18 bulan. Dia dinyatakan bersalah karena "mempemerkosa dengan melakukan penipuan" dalam sebuah pengadilan pidana yang telah menarik kecaman dari seluruh Israel.
Pengadilan menggelar sidang tuduhan bahwa Kashur menyesatkan perempuan itu, yang identitasnya tidak diungkapkan, dengan memperkenalkan dirinya dengan nama tradisional Yahudi dalam sebuah pertemuan di sebuah jalan di Yerusalem pusat tahun 2008. Setelah mengobrol sana-sini, keduanya lalu naik ke ruangan di lantas atas sebuah blok perkantor terdekat dan melakukan hubungan seksual. Setelah itu Kashur meninggalkan perempuan itu sebelum dia sempat berpakaian kembali. Perempuan itu kemudian mengetahui latar belakang ras Kashur, kata para pengacara.
Meski mengakui bahwa hubungan seks itu berdasarkan suka sama suka, hakim pengadilan wilayah, Tzvi Segal, menyimpulkan bahwa hukum memiliki kewajiban untuk melindungi perempuan dari "penjahat bermulut manis yang bisa menipu korban tak bersalah dengan harga tak bisa terukur."
"Jika ia (perempuan itu) tidak mengira bahwa terdakwa seorang sarjana Yahudi yang tertarik pada hubungan romantis serius, ia tidak akan bekerja sama," kata Segal saat ia menyampaikan vonisnya sebagaimana diberitakan Telegraph, Rabu (21/7).
Hukuman untuk kasus perkosaan karena penipuan berbasis ras diyakini belum memiliki preseden internasional. Tuduhan ini jarang digunakan di Barat. Tahun 2007, seorang pilot Suriah meleggang bebas dari sebuah pengadilan di Swansea setelah dituduh menipu seorang wanita untuk berhubungan seks dengan mengatakan bahwa hubungan itu bisa menyembuhkan dia dari penyakit menular seksual. Sebuah pengadilan di Massachusetts juga membebaskan seorang pria yang diduga menutup wajahnya dengan topeng sehingga tampak sebagai-saudara kembarnya untuk bisa berhubungan seks dengan istri pria itu.
Berdasarkan hukum Israel, dipaksa berhubungan seks dengan penipuan merupakan pelanggaran. Namun para ahli hukum mengatakan, tuduhan itu digunakan dalam kasus yang melibatkan penipuan berlarut-larut dan ada janji tentang pernikahan.
Kashur awalnya dituduh melakukan pemerkosaan dengan kekerasan dan penyerangan, tetapi kemudian mendapat tuduhan yang lebih ringan setelah jaksa menerima bukti-bukti yang menunjukkan bahwa hubungan meraka atas suka sama suka. Pengacara Kashur, Adnan Aladdin, mengatakan, dia telah mengajukan banding untuk memastikan bahwa putusan itu tidak dianggap sebagai preseden.
Para ahli hukum Israel mengatakan, mereka berpendapat putusan itu menggelikan. "Dalam konteks masyarakat Israel, Anda dapat melihat bahwa beberapa perempuan akan merasa sangat yakin bahwa mereka telah dilanggar (haknya) oleh seseorang yang mengatakan dia adalah orang Yahudi tetapi ternyata tidak," kata seorang mantan pejabat senior kementerian kehakiman.
"Pertanyaannya adalah apakah negara harus menghukum seseorang dalam situasi seperti itu. Itu akan menempatkan hukum dalam posisi apa yang secara sangat longgar dapat digambarkan sebagai diskriminasi. Saya akan merasa tidak nyaman secara intuitif untuk menuntut seseorang untuk sesuatu seperti itu."
Ditanya apakah kliennya adalah korban diskriminasi rasial, Aladdin mengatakan, dia tidak suka berkomentar. Namun para pengacara yang lainnya berkomentar pedas.
Gideon Levy, seorang pengamat liberal terkemuka, mengatakan, "Saya ingin mengajukan hanya satu pertanyaan kepada hakim. Bagaimana jika orang itu adalah seorang Yahudi yang berpura-pura menjadi seorang Muslim dan berhubungan seks dengan perempuan Muslim. Apakah ia dihukum karena melakukan perkosaan? Jawabannya tentu saja tidak."
Aktivis hak asasi manusia Israel mengatakan, tindakan Kashur mencerminkan banyaknya praktik penipuan warga Palestina saat berada di Israel dalam upaya untuk menghindari prasangka karena latar belakang mereka. "Hal ini sangat dikenal bahwa warga Palestina yang tinggal di Israel menyamarkan diri mereka," kata Leah Tsemel, seorang pengacara hak asasi manusia.
"Anda mengubah aksen Anda dan Anda mengubah pakaian Anda karena jika Anda terlihat seperti seorang Arab, Anda menghadapi pelecehan. Jika Anda ingin masuk ke sebuah pub, Anda sebaiknya tidak tampak seperti seorang Arab dan jika Anda ingin berhubungan seks dengan seorang gadis Israel, sebaiknya Anda tidak terlihat seperti orang Arab."
Jaksa dalam kasus itu tidak dapat dihubungi untuk berkomentar dan para pejabat di kantor kehakiman distrik Yerusalem menolak untuk membahas kasus itu.Sumber.Kompas.com
www.focus-global.tk
0 Leave Your Comment :
Post a Comment
Thanks you for your visit please leave your Comment