Ariel Bisa Bebas dari Penjara
Wakil Divisi Humas, Brigjen (Pol) Zainuri Lubis menjelaskan Ariel yang sekarang ditahan di Mabes Polri, bisa menjadi keluar dari tahanan Mabes Polri. Pun, keluarnya Ariel masih berstatus tahanan kota."Itu semua kewenangan kita untuk menjadikan tahan kota. Ya bisa digunakan atau tidak digunakan. Yang pasti tidak harus ditahan (dipenjara), kalau itu baru harus ditahan, tapi kalau diyakini bisa melarikan diri, serta tidak punya tindak pidana,"ucap Wakadiv Humas, di kantor Humas Mabes Polri, Selasa (6/7/2010).
Wakadiv Humas, Zainuri Lubis, menambahkan setiap tersangka mempunyai hak untuk penangguhan dan menjadikan tersangka tahanan kota.
"Untuk penangguhan penahan, atau tahanan kota dan tahanan rumah, hanya ada wajib lapor,dan itu di mungkinkan itu karena merupakan hak seorang tersangka," jelasnya.
Sampai sekarang status Luna Maya dan Cut Tary masih menjadi saksi. Namun sampai berapa kali pemeriksaan tersebut mereka menjadi saksi berlangsung?
"Sampai 4 kali,termasuk pemeriksaan DVI (Disaster Visum Identification), psikolog dan jika ada yang kurang, maka ada pemeriksaan ulangan," jelas Wakadiv Humas Mabes Polri.
sumber http://www.tribunnews.com/2010/07/06/ariel-bisa-bebas-dari-penjara
Salam Sonia
0 Leave Your Comment :
Post a Comment
Thanks you for your visit please leave your Comment