Kerusuhan Etnis Kirgistan 90 Persen Suara Mensahkan UU Baru
Hasil awal dari referendum, Minggu memperlihatkan lebih 90 persen pemberi suara mensahkan undang-undang baru Kirgistan, demikian keterangan dari Komisi Pemilihan Sentral, Senin (28/6/2010) pagi.Komisi tersebut mengeluarkan pengumuman itu di jejaringnya, setelah mengakhiri penghitungan suara dari 90 persen tempat pemungutan suara, sebagaimana dikutip dari Xinhua-OANA.
Menurut komisi tersebut, 90,7 persen pemberi suara memilih ya, sementara 7,96 persen menentang piagam baru itu.
Piagam baru tersebut akan memberi keabsahan kepada pemerintah sementara Kirgistan, yang memangku jabatan setelah mantan presiden Kurmanbek Bakiyev didepak pada April
Pemerintah sementara membubarkan parlemen dan mahkamah konstitusi.
"Dengan pengesahan undang-undang dasar baru, maka di Kirgistan ada presiden masa peralihan," kata Roza Otunbayeva, kepada wartawan.
"Saya menerima wewenang presiden masa peralihan dan saya juga akan memimpin pemerintah," kata Roza Otunbayeva.
"Kirgistan sekarang memiliki pemerintah yang sah, dan ini bukan lagi pemerintah sementara, tapi pemerintah yang sah," katanya.
Pemilihan anggota parlemen baru akan segera diselenggarakan dan semua cabang yang sah akan seperuhnya dibentuk pada musim gugur tahun ini.
sumber kompas.com
Salam Sonia
0 Leave Your Comment :
Post a Comment
Thanks you for your visit please leave your Comment