Awas Penjahat Kelamin di FACEBOOK
TRIBUNNEWS.COM, BEKASI -- Anda wanita pengguna facebook? Hati-hati bila berkenalan dengan pria. Apabila kurang hati-hati bisa saja menjadi korban seperti yang sedang ditangani Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi Kabupaten, Jawa Barat ini. Polisi mengamankan tersangka pelecehan seksual terhadap seorang perempuan pengguna situs jejaring sosial Facebook.
"Korban berinisial SP (21) karyawan sebuah perusahaan swasta di kawasan Industri Hyundai Cikarang. Sementara tersangka bernama Sukardi (25) berprofesi sebagai tukang ojeg yang kami tangkap tadi malam," ujar Kasatreskrim Polrestro Bekasi Kabupaten Kompol Novi Nurohmad di, Selasa (18/5/2010).
Menurut Rohmad, kronologis awal tersangka berkenalan dengan korban melalui Facebook. Lalu dia mencari tahu nomor telepon korban melalui situs jejaring sosial itu.
"Sekitar tiga bulan kemudian mereka menjalin pertemanan. Pelaku akhirnya berhasil merayu korban dan mengajaknya bertemu," katanya.
Pada tanggal 25 April, korban diajak berjalan-jalan dan makan, lalu tersangka membawa korban dengan motor menyusuri jalan sepi.
Saat melewati sebuah kebun kosong di Jalan Antilop Desa Jaya Mukti, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, pelaku melakukan aksi bejatnya dengan memperkosa korban.
"Menurut pengakuan SP, sebelum diperkosa, tersangka menganiaya dirinya terlebih dahulu dengan cara mencekik dan memukul wajah korban hingga mata sebelah kanannya memar. Tindakan itu dilakukan setelah korban menolak melakukan hubungan intim," katanya.
Berdasarkan hasil visum, kata dia, korban menderita luka lebam dikedua matanya, kedua lengan, dan luka cakar di bagian leher. Setelah korban sadar dia langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polrestro Bekasi Kabupaten.
Polisi lalu menelusuri identitas pelaku melalui Facebook dan berhasil menangkap tersangka dengan cara meminta korban mengirimkan pesan melalui Facebook untuk bertemu.
"Ternyata, pelaku bersedia bertemu korban di depan Sekolah Menengah Atas (SMA) 1 Cikarang Pusat, pada 17 Mei 2010. Di sanalah pelaku kita tangkap," katanya.
Rohmad menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka juga pernah melakukan tindak pelecehan seksual terhadap gadis berusia 14 tahun.
"Kami sudah periksa temuan kasus dengan modus sama yang dilakukan tersangka pada September 2009 lalu," ujarnya.
Nurohmad mengatakan, pelaku dijerat pasal berlapis yaitu Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman hukuman 12 tahun dan Pasal 351KUHP tentang penganiyaan dengan ancaman pidana sembilan tahun. (wartakota)
"Korban berinisial SP (21) karyawan sebuah perusahaan swasta di kawasan Industri Hyundai Cikarang. Sementara tersangka bernama Sukardi (25) berprofesi sebagai tukang ojeg yang kami tangkap tadi malam," ujar Kasatreskrim Polrestro Bekasi Kabupaten Kompol Novi Nurohmad di, Selasa (18/5/2010).
Menurut Rohmad, kronologis awal tersangka berkenalan dengan korban melalui Facebook. Lalu dia mencari tahu nomor telepon korban melalui situs jejaring sosial itu.
"Sekitar tiga bulan kemudian mereka menjalin pertemanan. Pelaku akhirnya berhasil merayu korban dan mengajaknya bertemu," katanya.
Pada tanggal 25 April, korban diajak berjalan-jalan dan makan, lalu tersangka membawa korban dengan motor menyusuri jalan sepi.
Saat melewati sebuah kebun kosong di Jalan Antilop Desa Jaya Mukti, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, pelaku melakukan aksi bejatnya dengan memperkosa korban.
"Menurut pengakuan SP, sebelum diperkosa, tersangka menganiaya dirinya terlebih dahulu dengan cara mencekik dan memukul wajah korban hingga mata sebelah kanannya memar. Tindakan itu dilakukan setelah korban menolak melakukan hubungan intim," katanya.
Berdasarkan hasil visum, kata dia, korban menderita luka lebam dikedua matanya, kedua lengan, dan luka cakar di bagian leher. Setelah korban sadar dia langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polrestro Bekasi Kabupaten.
Polisi lalu menelusuri identitas pelaku melalui Facebook dan berhasil menangkap tersangka dengan cara meminta korban mengirimkan pesan melalui Facebook untuk bertemu.
"Ternyata, pelaku bersedia bertemu korban di depan Sekolah Menengah Atas (SMA) 1 Cikarang Pusat, pada 17 Mei 2010. Di sanalah pelaku kita tangkap," katanya.
Rohmad menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka juga pernah melakukan tindak pelecehan seksual terhadap gadis berusia 14 tahun.
"Kami sudah periksa temuan kasus dengan modus sama yang dilakukan tersangka pada September 2009 lalu," ujarnya.
Nurohmad mengatakan, pelaku dijerat pasal berlapis yaitu Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman hukuman 12 tahun dan Pasal 351KUHP tentang penganiyaan dengan ancaman pidana sembilan tahun. (wartakota)
Editor : Tjatur
Sumber Berita http://www.tribunnews.com/2010/05/19/awas-penjahat-kelamin-di-facebook
***********Semua artikel, gambar, video, dan berita yang ditampilkan di blog ini adalah milik masing-masing pemilik. Kami tidak memegang hak cipta. semua artikel ini telah dikumpulkan dari berbagai sumber publik termasuk website yang berbeda, mengingat berada dalam domain publik. Jika ada seorang yang keberatan untuk menampilkan gambar apapun dan berita, mohon kirimkan email anda ke focusglobal@brew-master.com kami akan segera menghapusnya,dari blog ini.Terimaksih********
0 Leave Your Comment :
Post a Comment
Thanks you for your visit please leave your Comment